Jakarta - Irjen Ferdy
Sambo akan menjalani sidang kode etik atas tragedi pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo rencananya akan disidang
etik dua hari lagi
Dilansir detikNews, sidang kode etik rencananya
digelar Polri pada Kamis 25 Agustus 2022. Sidang etik sedianya digelar hari ini
namun batal.
"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan
Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai
konfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Dedi mengatakan sidang
etik itu sempat diagendakan hari ini. Namun dia mengaku belum mendapatkan kabar
dari Divisi Hukum Polri.
Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan
memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.
Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM
berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
detik.com (23/8/2022)
0 komentar:
Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan topik pembahasan